DPRD

DPRD Serang Setujui Kerja Sama Sampah Tangsel ke TPSA Cilowong

DPRD Serang Setujui Kerja Sama Sampah Tangsel ke TPSA Cilowong
DPRD Serang Setujui Kerja Sama Sampah Tangsel ke TPSA Cilowong

JAKARTA - Persoalan pengelolaan sampah kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah di Provinsi Banten. 

Keterbatasan daya tampung dan kebutuhan solusi jangka menengah mendorong lahirnya kerja sama antardaerah, termasuk antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dalam konteks tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serang mengambil peran penting dengan memberikan persetujuan atas rencana pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong.

Persetujuan DPRD Serang terhadap rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangerang Selatan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Serang, Selasa. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan intensif antara Komisi III DPRD Serang dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Persetujuan Disertai Sejumlah Catatan Penting

Juru bicara Komisi III DPRD Serang, Didi Karnadi, menyampaikan bahwa persetujuan yang diberikan bukan bersifat mutlak. DPRD, kata dia, menetapkan sejumlah catatan ketat yang wajib dipenuhi oleh pihak eksekutif sebelum dan selama pelaksanaan kerja sama berlangsung.

Menurut Didi, catatan tersebut dibuat sebagai bentuk kehati-hatian DPRD dalam memastikan bahwa rencana kerja sama tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar TPSA Cilowong. DPRD menilai, pengalaman kerja sama sebelumnya harus menjadi pelajaran penting agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

"Salah satu catatan utama adalah kewajiban Pemkot Serang melakukan kajian dampak lingkungan serta analisis dampak lalu lintas yang hasilnya wajib disampaikan kepada Komisi III paling lambat 29 Desember 2025," ujar dia.

Kajian Lingkungan dan Lalu Lintas Jadi Syarat Utama

Kajian dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas menjadi syarat utama yang ditekankan DPRD Serang. DPRD menilai kedua kajian tersebut sangat penting untuk mengetahui secara rinci potensi risiko yang mungkin timbul akibat aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah dari Tangerang Selatan ke TPSA Cilowong.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi DPRD dalam menilai kelayakan lanjutan kerja sama. DPRD berharap, kajian dilakukan secara objektif dan melibatkan pihak-pihak yang kompeten agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

Kewajiban Konsultasi Publik dan Kompensasi Warga

Selain aspek lingkungan dan lalu lintas, DPRD Serang juga menaruh perhatian besar pada dampak sosial yang mungkin dirasakan oleh masyarakat sekitar TPSA Cilowong. Oleh karena itu, Pemkot Serang diwajibkan melakukan konsultasi publik kepada warga terdampak secara berkala.

DPRD menetapkan konsultasi publik harus dilaksanakan minimal tiga kali dalam setahun. Melalui forum tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan terkait pelaksanaan kerja sama pengelolaan sampah.

Tak hanya itu, DPRD juga mewajibkan adanya pemberian kompensasi atau bantuan sosial bagi warga sekitar. Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas TPSA.

Pengawasan Ketat pada Aspek Operasional

Pada sisi teknis operasional, Komisi III DPRD Serang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pengangkutan sampah dari Tangerang Selatan. Salah satu hal yang disoroti adalah potensi pencemaran akibat tetesan air lindi di sepanjang jalur lintasan kendaraan pengangkut.

Didi menegaskan bahwa kendaraan pengangkut sampah tidak boleh meninggalkan tetesan air lindi di jalan. Selain itu, penyemprotan disinfektan wajib dilakukan secara rutin guna meminimalkan bau dan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.

DPRD juga meminta agar seluruh ketentuan teknis tersebut dituangkan secara jelas dalam perjanjian kerja sama, sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar evaluasi apabila terjadi pelanggaran.

Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Dalam kerja sama tersebut, DPRD Serang turut menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal. Didi menyampaikan bahwa tenaga kerja pihak ketiga yang terlibat dalam operasional TPSA Cilowong harus memprioritaskan warga sekitar.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat setempat serta mengurangi potensi penolakan sosial terhadap keberadaan TPSA. DPRD menilai, keterlibatan warga lokal akan meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah.

Sampah Baru Jadi Ketentuan Mutlak

DPRD Serang juga memberikan catatan tegas terkait jenis sampah yang boleh dikirim dari Tangerang Selatan. Sampah yang masuk ke TPSA Cilowong harus merupakan sampah baru, bukan sampah lama yang telah menumpuk sebelumnya.

"Sampah yang dikirim dari Tangsel harus merupakan sampah baru, bukan sampah lama. Jika seluruh catatan ini tidak dipenuhi dalam waktu satu tahun, maka persetujuan kerja sama dapat dibatalkan," tegasnya.

Belajar dari Kerja Sama Sebelumnya

Rencana kerja sama ini menjadi kali kedua Pemkot Serang menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan Tangerang Selatan. Sebelumnya, kerja sama serupa pernah dilakukan pada periode 2021–2023, namun menuai penolakan dari warga akibat dampak negatif yang dirasakan.

DPRD Serang berharap, dengan adanya catatan dan pengawasan yang ketat, kerja sama kali ini dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat tanpa mengorbankan lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitar TPSA Cilowong.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index