Hakim PTUN Tegaskan Pengadilan Bukan Pembenar Kesalahan Administrasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:46:35 WIB

Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2025.
Persidangan berlangsung dengan perhatian besar dari publik, khususnya anggota Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) yang hadir memberikan dukungan. Kehadiran mereka menciptakan suasana solidaritas yang kuat sekaligus menjadi simbol dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam agenda persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai koordinator tim verifikator usulan RUPTL, serta saksi dari PLN selaku Manager SDM dan Hubungan Industrial.

Saksi dari Kementerian ESDM membenarkan adanya penambahan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan. Selain itu, saksi ESDM juga membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana tertuang dalam Kepmen Nomor 85 Tahun 2025.

Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim PTUN menegaskan bahwa pengadilan tidak bertugas membenarkan pihak tergugat yang melakukan kesalahan, melainkan berperan memperbaiki administrasi pemerintahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Majelis Hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim.

Terkini